Breaking News

KPK Lanjutkan Penyelidikan Suap DAK Lamteng Meski Sudah Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara


Kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) 2017 dipastikan masih tetap dilakukan penyelidikan.

Hal itu dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terkait DAK Lampung Tengah, hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).

Ali memastikan akan memproses hingga tuntas pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut jika ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti yang cukup.

Dalam perkara suap DAK Lamteng, Azis Syamsuddin telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Bekas Wakil Ketua DPR RI ini juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. 

Sumber: rmol
Foto: Bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
KPK Lanjutkan Penyelidikan Suap DAK Lamteng Meski Sudah Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara KPK Lanjutkan Penyelidikan Suap DAK Lamteng Meski Sudah Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar