Breaking News

Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol


Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas di ruas jalan tol, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memasang kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Nantinya, pengendara mobil yang melanggar aturan di jalan tol akan terpantau.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaannya, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.

Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang.

"Penindakan tilang akan berlaku pada 1 April 2022," kata Sambodo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (29/3).

Polisi memastikan bagi pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Sambodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang Undang 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net
Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar