Breaking News

Pelaku Pembakaran Sadis Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Sakit Keluarganya Tak Kunjung Sembuh


Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku pembakaran dengan menyiramkan bensin Pertalite terhadap korban M. Yusuf Damanik.

Pelaku adalah HS alias T, pria 47 tahun, warga Jalan P. Kemerdekaan Sibolga, Desa Sitiristiris Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

HS diamakan Sabtu (5/3/2022) oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga di Pulau Kalimantung saat mencari ikan. Saat penangkapan itu, HS melawan hingga polisi harus melakukan tembakan.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin menjelaskan peristiwa pembakaran terhadap korban terjadi pada Jumat (4/3/2022) dini hari, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parma, Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Saat itu, korban yang berusia 65 tahun sedang menjaga gudang. Korban yang sempat terlelap dikagetkan dengan kedatangan pelaku yang mendadak menyiramkan Pertalite dan kemudian menyulut api ke tubuh korban.

Korban pun langsung berteriak karena api sudah menjalar ke tubuhnya. Warga yang mendengar teriakan itu mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api lalu membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga.

“Akibat insiden tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen,” ujar Sormin, Minggu (6/3/2022).

Melihat parahnya luka tersebut, pihak Rumah Sakit Metta Medika merujuk korban ke rumah sakit khusus untuk dilakukan bedah plastik.

Sormin menjelaskan dari keterangan pelaku, perbuatan mengerikan terhadap korban didasari karena rasa sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh dan semakin parah. Tersangka sakit hati dan dendam pada korban,” jelasnya.

Sormin mengungkapkan pelaku ternyata sudah 7 kali berencana melakukan aksi membakar tubuh korban, namun sebelumnya selalu gagal.

“Terhadap diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkas AKP R Sormin.

Sumber: pojoksatu
Foto: Polres Sibolga mengungkap kasus pembakaran Yusuf hingga cacat yang dilakukan HS. Foto : Istimewa.
Pelaku Pembakaran Sadis Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Sakit Keluarganya Tak Kunjung Sembuh Pelaku Pembakaran Sadis Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Sakit Keluarganya Tak Kunjung Sembuh Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar