Breaking News

Tidak Kooperatif Seperti Doni Salmanan, Indra Kenz Pilih Sembunyikan Uang Miliknya Agar Tak Disita Polisi, Tapi..


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich Medan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option Binomo menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke investasi kripto.

Menurut Whisnu, temuan baru ini didapatkannya setelah Bareskrim Polri berkerja sama dengan market place Indodax.

“Iya itu salah satu upayanya (sembunyikan uang-Red) semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya,” ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Whisnu menuturkan, uang yang disembunyikan oleh Indra Kenz di investasi kripto tersebut sebesar Rp 214.311.103.

Uang tersebut pun telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

“Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta,” katanya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan perusahaan payment gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini untuk mendalami aliran dana ke luar negeri. “Kita masih terus tracing asetnya,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Sumber: pojoksatu
Foto: Indra Kenz menggunakan baju tahanan
Tidak Kooperatif Seperti Doni Salmanan, Indra Kenz Pilih Sembunyikan Uang Miliknya Agar Tak Disita Polisi, Tapi.. Tidak Kooperatif Seperti Doni Salmanan, Indra Kenz Pilih Sembunyikan Uang Miliknya Agar Tak Disita Polisi, Tapi.. Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar