Breaking News

Marak Peredaran Narkoba di Sukabumi, Polisi Sebut Modus Sistem Tempel Masih Jadi Trend Saat Transaksi


Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar ungkap 12 kasus dengan menangkap 16 tersangkanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi hasil kerja keras dan kerja cepat Kapolres Sukabumi Polda Jabar sehingga dapat mengungkap 12 kasus serta menangkap 16 tersangkanya.

“Mudah mudahan dengan penangkapan ini dapat menambah semangat personel Polres Sukabumi Polda Jabar untuk tetap berkomitmen memburu pengedar narkoba,” ucap Ibrahim Tompo, Sabtu 26 Maret 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi.

Kapolres kemudian merinci kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut yaitu 10 kasus Narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus.

Terkait barang bukt Narkotika jenis Sabu barang buktinya 123, 54 gr, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gr dan ada 16 batang pohon seberat 872 gr yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.

Kemudian Dedy menjelaskan tentang tersangka yaitu tersangka kasus Sabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.

” Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” ungkap Dedy.

Alumni Akpol angkatan tahun 2002 mengatakan ancaman hukuman tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sumber: pojoksatu
Foto: Polisi angkap pengedar narkoba di Sukabumi
Marak Peredaran Narkoba di Sukabumi, Polisi Sebut Modus Sistem Tempel Masih Jadi Trend Saat Transaksi Marak Peredaran Narkoba di Sukabumi, Polisi Sebut Modus Sistem Tempel Masih Jadi Trend Saat Transaksi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar