Breaking News

Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram


Majelis Ulama Indonesia menegaskan perkawinan beda agama hukumnya haram.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan terkait dengan wanita berjilbab menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syariat.

“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” kata Amirsyah kepada JPNN.com (grup Fajar), Selasa (8/3).

Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

Yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali.

Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.

Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.

Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang.

“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah.

Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan.

Sumber: fajar
Foto: Tangkapan Layar.
Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar