Breaking News

PRT Disiksa Majikan, Bakornas LKBHMI PB HMI Dampingi Korban Lapor Polisi


Kronologi Penyiksaan PRT Asal Serang di Kota Jakarta Selatan

Kisah pilu kembali dialami seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Kota Serang Provinsi Banten, perempuan berinisial DL (45) ini menjadi korban penyiksaan majikannya yang merupakan pasangan suami isteri, berinisial DS (isteri) dan S (suami) di rumahnya yang beralamat di Jl Sadar Raya No. 3 Jagakarsa Kota Jakarta Selatan. 

DL tak hanya mendapatkan kekerasan saja, dirinya mengaku pernah disiram menggunakan air sayur panas, bahkan ia pun kerap kali dipaksa untuk memakan makanan bercampur sabun oleh majikannya.

DL bercerita, tiga hari sejak dirinya mulai bekerja pada bulan November tahun lalu, penganiayaan dari majikannya itu harus ia terima hampir setiap hari. Bahkan, dirinya pun pernah menerima ancaman pembunuhan dari majikannya menggunakan pisau.

Dirinya pun mengaku sejak bekerja dari bulan November 2021 lalu, ia hanya diberikan gaji sebesar 2,4 juta akhir Maret 2022 kemarin. Sementara awalnya, majikannya menjanjikan akan memberikan gaji sebesar 1,6 juta perbulan. 

Kondisi Terkini Korban

DL saat ini mengaku masih mengalami sakit di beberapa bagian tubuhnya dan merasa ketakutan dan trauma berat atas kejadian penyiksaan tersebut. 

Korban DL didampingi kuasa hukum dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, pada Sabtu malam (02/04/2022) telah melakukan Visum Et Repertum dan melaporkan pelaku atas kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/746/IV/2022/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pelaku diancam dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin berharap agar proses hukum atas kasus yang menimpa korban dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Dirinya pun berharap agar korban segera mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis, serta hak restitusi atau ganti rugi atas kejadian yang dialaminya.
PRT Disiksa Majikan, Bakornas LKBHMI PB HMI Dampingi Korban Lapor Polisi PRT Disiksa Majikan, Bakornas LKBHMI PB HMI Dampingi Korban Lapor Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar