Breaking News

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Bareskrim Sita Mobil Tanki Hingga Kapal Tanker


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memimpin langsung konferensi pers di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana, Jekenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Komjen Agus menyampaikan bahwa, kasus yang diungkap oleh jajarannya ini merupakan salah satu kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terbesar sepanjang tahun 2022. Dimana sepanjang tahun ini, Bareskrim telah mengungkap 230 kasus dengan menangkap 335 orang sebagai tersangka.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus.

Agus menguraikan, tempat kejadian perkara atau TKP yang pertama berada di sebuah gudang yang berada di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Margorejo, Pati. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan.

Dari TKP tersebut, beber Agus, personel kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil heli atau mobil pengangkut BBM yang sudah dimodifikasi.

Selain barang bukti kendaraan, kata Agus, jajarannya juga menangkap 12 orang tersangka dengan peran berbeda. Bahkan diantara mereka terdapat pemodal dalam menjalankan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," beber Agus.

Dari sejumlah SPBU ini, ungkap Agus, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liternya.

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," ungkap Agus.

Agus menyampaikan bahwa, aksi curang para tersangka ini telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Diperkirakan, omset hasil kejahatan mereka mencapai Rp 4 miliar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar/Ist
Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Bareskrim Sita Mobil Tanki Hingga Kapal Tanker Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Bareskrim Sita Mobil Tanki Hingga Kapal Tanker Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar