Breaking News

Edarkan SIM Palsu di Boyolali, 3 Orang di Tangkap Polisi


Komando Bhayangkara, Boyolali - Polres Boyolali berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Tiga orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolres Boyolali Kompol Eko Kurniawan mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto alias DD (44), Poniman alias P (34) dan Ngatiman alias NG (51).


"Pelaku DD merupakan otak kejahatan. Lalu, P berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku NG adalah orang berperan turut serta mengedarkan," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).

Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu.

"Jadi saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman," kata dia

Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di samsat. Pelapor lantas melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Belum diketahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.

"Lalu Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," sebut dia.


Dalam kasus ini, selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sejumlah SIM yang diduga palsu, beberapa handphone, dan uang tunai Rp 500.000 sisa hasil pembuatan SIM palsu.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Eko. (Red MKB)
Edarkan SIM Palsu di Boyolali, 3 Orang di Tangkap Polisi Edarkan SIM Palsu di Boyolali, 3 Orang di Tangkap Polisi Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar