Breaking News

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto


Polda Metro Jaya kembali menangkap AS (74) satu orang tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) dini hari.

"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa peran AS sendiri memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikut.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang tokoh penting dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh ini dilakukan  pada 11 Juni 2022 di lokasi yang berbeda. 

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6) 

Lanjut Zulpan, empat orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul muslimin. 

Sedangkan AA sebagai sekertaris organisasi Khilafatul Muslimin yang berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi. 

Lalu, F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Terakhir, SW berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya. 

Penangkapan ini buntut dari penetapan pimimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi nergara Indonesia yakni Pancasila. 

Organisasi Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Abdul Qadir Hasan Baraja pun ditangkap di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB.

Artinya sejauh ini ada 6 pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap oleh polisi.

Tentu perbuatan ini menentang Undang Undang Dasar 1945. Abdul Qadir dijerat pasal berlapis mulai Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 18/2017 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta
Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar