Breaking News

Soal Kontroversi yang Dilakukan Holywings, Ini Tindakan Pemprov DKI Jakarta


Sejumlah pihak mendesak agar Holywings mendapat sanksi berat dari Pemprov DKI Jakarta. Hal itu terkait pelanggaran mengarah ke pelecehan agama yang dilakukan pihak Holywings.

Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis terkait promosi kontroversi dari sebuah bar dan restoran Holywings.

Diketahui restoran itu memberikan promo minuman keras gratis bagi pemilik nama Maria dan Muhammad.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas.

“Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen,” kata Iffan, Jumat (24/6/2022).

Iffan menambahkan manajemen Holywings telah mengabaikan norma di kalangan masyarakat. Bahkan, penggunaan nama Maria dan Muhammad lekat dengan norma agama.

Untuk diketahui, Enam orang manajemen kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

Keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: fajar
Foto: Flyer promo Miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria dari Holywings
Soal Kontroversi yang Dilakukan Holywings, Ini Tindakan Pemprov DKI Jakarta Soal Kontroversi yang Dilakukan Holywings, Ini Tindakan Pemprov DKI Jakarta Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar