Breaking News

Kasus Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Mandek, Apa Penyebabnya?


Kasus pencabulan mantan ketua RT di Kota Bekasi belum ada perkembangan yang berarti sejak dilaporkan.

Ayah korban pencabulan, Y, 41 tahun, menjelaskan penanganan kasus mantan ketua RT cabul itu hanya berlanjut pada dugaan asusila yang menimpa istrinya, S, 40 tahun.

Sementara, kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 17 dan 11 tahun mandek gara-gara prosedur.

“Saya bikin dua laporan, dari kejaksaan laporan anak harus dipisah, jadi harus BAP ulang,” tutur Y, Selasa, 26 Juli 2022.

Mantan ketua RT cabul berinisal S itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada September 2021.

S dilaporkan lantaran diduga bertindak tidak senonoh kepada SA, yang tak lain adalah istri Y.

Kemudian Y kembali melayangkan laporan pada 28 Maret 2022 dengan terlapor yang sama tetapi kali ini dengan korban anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya sempat tanya ke penyidik, sedang ditindak lanjuti, minggu ini akan gelar perkara,” jelas dia.

Dia merasa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya berjalan lambat. Padahal, berkas penyelidikan sudah lengkap.

“Harapan negara kita negara hukum sesuai hukum aja, harus ditindak seadil-adilnya jangan ada unsur penegak hukum yang intinya agar seadil-adilnya jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Mantan ketua RT cabul itu diduga bertindak asusila terhadap SA, istri Y. Saat itu SA mengeluh sakit lambung. Pelaku menawarkan diri memijat perut korban.

Tapi, itu ternyata hanya modus, dia justru mencium kening dan pipi SA. Hal itu membuatnya berontak.

Tak disangka, kedua anak Y dan SA pun pernah mengalami kejadian serupa. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Kuasa hukum korban, Sutrisna Wijaya, menunjukkan surat laporan, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Pojoksatu.id/Adika Fadil
Kasus Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Mandek, Apa Penyebabnya? Kasus Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Mandek, Apa Penyebabnya? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar