Stok SDM Habis ?, Dewan Pengawas Langsung Jadi PLT Direktur PDAM Tirta Mulia Pemalang
Komando Bhayangkara, Pemalang – Keputusan pengangkatan Dewan Pengawas aktif menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menuai kritik keras. Langkah ini dinilai tidak hanya sekadar perubahan administratif, tetapi memperlihatkan wajah buram tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana jabatan seolah hanya diputar dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menilai kebijakan tersebut sebagai preseden buruk yang mencederai prinsip Good Corporate Governance. Menurutnya, perpindahan jabatan yang dilakukan dalam waktu sangat dekat antara fungsi pengawasan dan eksekusi justru melegalkan konflik kepentingan.
“Ini bukan darurat jabatan. Ini konflik kepentingan yang dilegalkan secara administratif. Ketika orang yang kemarin mengawasi, hari ini duduk sebagai pelaksana jabatan yang seharusnya diawasi, maka integritas tata kelola runtuh sejak awal,” tegas Dr. Imam dalam keterangannya, Senin.
Batas Pengawas dan Terkendali Jadi Kabur
Dr. Imam menjelaskan, dalam struktur manajemen BUMD yang sehat, pemisahan antara Direksi dan Dewan Pengawas adalah prinsip mutlak. Direksi menjalankan operasional, sedangkan Dewan Pengawas bertugas mengontrol dan memberi nasihat. Jika dua fungsi ini bercampur tanpa jeda waktu, maka independensi pengawasan hilang total.
“Good corporate governance itu berdiri di atas pemisahan fungsi. Kalau bekas pengawas langsung menjadi pelaksana direksi, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang mengawasi, dan siapa yang sedang diamankan?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal sah atau tidaknya surat keputusan, melainkan soal kepatutan dan etika pemerintahan. Hukum administrasi negara menuntut pejabat untuk bertindak cermat, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Persoalannya bukan hanya sah atau tidak sah di atas kertas. Persoalannya adalah pantas atau tidak pantas menurut prinsip pemerintahan yang bersih. Jangan sampai hukum dipakai hanya untuk membungkus konflik kepentingan agar tampak resmi,” tambahnya.
Rawan Penyalahgunaan Wewenang
Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena orang yang sebelumnya memiliki wewenang mengoreksi kebijakan, kini berada di posisi untuk menjalankan atau bahkan membenarkan kebijakan tersebut. Hal ini berpotensi membuat fungsi pengawasan menjadi formalitas belaka dan menghilangkan akuntabilitas publik.
“Ini berbahaya. Pengawasan bisa berubah menjadi formalitas. Orang yang semestinya mengoreksi justru berpindah menjadi pelaksana. Dalam situasi seperti itu, independensi tidak lagi hidup, akuntabilitas menjadi lemah, dan publik hanya disuguhi sirkulasi kekuasaan dalam lingkaran yang sama,” tandasnya.
Lebih jauh, Dr. Imam mengingatkan bahwa status sebagai Plt tidak membuat jabatan tersebut bebas dari risiko hukum. Plt tetap memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis mulai dari SDM, anggaran, hingga kebijakan bisnis yang bisa berdampak di masa depan.
“Plt tetap punya pengaruh. Jangan anggap jabatan sementara itu netral dari risiko. Jika dari jabatan itu lahir keputusan yang menimbulkan kerugian, maka terbuka ruang gugatan perbuatan melawan hukum, bahkan bisa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
BUMD Bukan untuk Oligarki
Di akhir pernyataannya, Dr. Imam meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap profesional dan bersih. Ia menegaskan bahwa PDAM adalah milik publik, bukan instrumen untuk berbagi jabatan di kalangan elit semata.
“BUMD bukan milik segelintir elit, bukan pula ruang aman bagi distribusi jabatan di lingkaran kekuasaan. BUMD adalah instrumen pelayanan publik. Karena itu, pengisian jabatannya harus bersih, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan,” tegasnya.
“Kalau jabatan hanya diputar di orang-orang yang sama, maka yang dibangun bukan sistem kelembagaan yang sehat, melainkan oligarki kecil di tubuh BUMD. Dan kalau itu dibiarkan, rakyat berhak curiga bahwa yang sedang dijaga bukan institusi, tetapi kepentingan,” pungkas Dr. Imam.
Tidak ada komentar