Breaking News

Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun


Fakta-fakta baru dugaan korupsi pengadaan tower dan transmisi PLN (Persero) tahun 2016 masuk penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lama lagi bakal menetapkan tersangkanya.

Sinyal kuat ini telah disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Dijelaskannya, proyek PT PLN (Persero) tahun 2016 bernilai Rp2.251.592.767.354 (Rp2,25 triliun). Sedangkan kegiatan pengadaan PLN tersebut sebanyak 9.085 set tower.   

“Sudah ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum (proyek PLN),” terang Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Pada pelaksanaannya, lanjut Burhanuddin, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower  telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Asumsi lain, kuat dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada posisi pendalaman dugaan kasus ini, sambung Burhanuddin, ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. 

“Ya ada penyalahgunaan kewenangan, baik pada jabatan atau kedudukan. Perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Burhanuddin.

Lalu bagaimana alur kegiatan proyek yang berlangsung tahun 2016 itu. Berikut ini data dan ilustrasi yang diterima dari Korps Adhyaksa itu. 
  1. PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2,25 triliun.
  2. Setelah kegiatan dilakukan tim penyelidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
  3. Setelah dikumpulkan data dan keterangan, ditemukan indikasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana setelah melakukan kegiatan penggeledahan.
  4. Dokumen dan barang bukti elektronik menjadi bukti yang didapat dari kegiatan penggeledahan
  5. Dokumen tersebut berupa data perencanaan pengadaan, daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.
Indikasi Penyalahan Kewenangan:
  1. Seharusnya dokumen yang digunakan adalah DPT yang dibuat tahun 2016. Namun, DPT tahun 2016 itu tidak pernah dibuat.
  2. Selanjutnya PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Dugaan kuat ini dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.
  4. PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak periode Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.
Dari serangkaian temuan tersebut ternyata PLN pada periode November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing.

Nah, kondisi itu memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

Sehingga, PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10.000 set tower serta perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019. 

PLN beralasan pekerjaan belum selesai. “Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum,” terang Kejagung dalam keterangannya.

Serangkaian tahap yang dilakukan maka disimpulkan, kini Kejagung tinggal memburu atau menetapkan siapa saja yang diduga terlibat dan akan dijadikan tersangka pada proyek PLN dengan nilai Rp 2,5 triliun. 

Sumber: disway
Foto: Jaksa Agung Burhanuddin-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar