Breaking News

Polri Dukung jika Pemerintah Legalkan Ganja untuk Kepentingan Medis


Wacana legalisasi ganja terus bergulir hingga dibahas oleh Komisi III DPR RI dengan ahli dan pihak yang berkeinginan ganja bisa diakses untuk kepentingan kesehatan.

Terkait hal ini, Polri selalu mendukung jika kemudian pemerintah memutuskan ganja dapat diakses sebagai medis demi kepentingan umum.

“Prinsipnya, apa yang menjadi keputusan atau pun kebijakan pemerintah dan tentunya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, pasti Polri akan mendukung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).

Desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali santer diperbincangkan. Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Sebelumnya, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sumber: rmol
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net
Polri Dukung jika Pemerintah Legalkan Ganja untuk Kepentingan Medis Polri Dukung jika Pemerintah Legalkan Ganja untuk Kepentingan Medis Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar