Breaking News

Tetapkan Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Polda Jabar Pastikan Tidak ada Penahanan


Polda Jawa Barat memastikan adanya unsur perundungan dalam kasus tewasnya seorang anak di Tasikmalaya. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan tersebut.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/7).

Ibrahim mengungkapkan, tiga orang tersangka adalah mereka sebelumnya telah dibidik polisi. Mereka masih berstatus anak-anak.

"Jadi tiga orang anak yang ada dalam video itu," terangnya.

Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU 11/2012," katanya.

Ibrahim menambahkan, ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme di versi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," pungkasnya.

Seorang anak kelas enam SD di Singaparna Tasikmalaya mendapat perundungan ekstrem dari rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar
Tetapkan Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Polda Jabar Pastikan Tidak ada Penahanan Tetapkan Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Polda Jabar Pastikan Tidak ada Penahanan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar