Breaking News

Bareskrim Bantah Polisi Sebut Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela Diri


Bharada E atau Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua didasarkan atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.

Dengan penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua, itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan untuk membela diri.

Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.

Dengan pasal tersebut, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.

Hal ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri.

Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Andi Rian mengungkap, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk saksi ahli forensik dan balistik.

Tidak hanya itu. Penyidik juga disebut Andi Rian telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.

“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers penetapan Bharada Aliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua. Foto JPNN
Bareskrim Bantah Polisi Sebut Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela Diri Bareskrim Bantah Polisi Sebut Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela Diri Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar