Breaking News

Dirut Taspen Ambil Jalur Hukum soal Tudingan Kelola Rp 300 T Dana Capres: Fitnah


Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal kelola dana Capres 2024 hingga Rp 300 triliun. Dia juga membantah soal kliennya yang mamacari sejumlah wanita untuk menyamarkan uang tersebut.

Duke menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamaruddin tersebut. Sebab, hal itu dinilai merupakan fitnah.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim pdhl dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

"Bahwa pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah," ucap Duke.

Duke menduga, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding. Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina, yang mengajukan banding atas putusan gugatan cerai dari ANS Kosasih, yang diputus pengadilan tingkat pertama.

Terkait perceraian itu, Duke membeberkan fakta hukum di persidangan.

Duke mengatakan, pernikahan antara ANS Kosasih dengan Rina Lauwy masing-masing merupakan pernikahan kedua. Dari pernikahan pertamanya, ANS dikaruniai tiga orang anak. Sementara Rina dua orang anak.

"Bahwa dalam persidangan, ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Rina Lauwy selaku Tergugat mengajukan permohonan cerainya melalui Gugatan Rekonvensi yang disampaikan bersama dengan surat jawabannya," kata Duke.

Duke menyebut, fakta hukum di persidangan yang terbukti adalah alasan utama ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina. Hal tersebut yakni karena terjadi konflik atau perselisihan yang tidak bisa diselesaikan disebabkan sejak awal pernikahan, Rina tak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih.

"Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum yang terbukti sepanjang persidangan, anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya bahkan dilarang untuk datang di rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal," kata Duke.

"Fakta hukum ini diterangkan oleh Saksi Yulianti Malingkas yang merupakan mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama," sambung dia.

Duke menyebut, saat ini Rina menguasai 2 unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih yang kemudian diberikan kepada Rina dan orang tua Rina. Selain itu, Duke juga menyebut sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL diputuskan, ANS Kosasih setiap bulan mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya sebesar Rp 30.000.000 per bulan.
Bantahan soal Rp 300 T untuk Capres 2024

Dalam keterangan yang sama, Duke menegaskan soal adanya dana Rp 300 triliun yang dikelola ANS Kosasih terkait Capres 2024 merupakan hal yang tidak benar. Bantahan juga disampaikan terkait tudingan adanya perempuan yang dipacari hingga dinikahi ghaib oleh ANS Kosasih.

"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, Pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," kata Duke.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," sambung dia.

Dia pun memastikan, kliennya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

"Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ucapnya.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," pungkas dia.

Sumber: kumparan
Foto: Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih di Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dirut Taspen Ambil Jalur Hukum soal Tudingan Kelola Rp 300 T Dana Capres: Fitnah Dirut Taspen Ambil Jalur Hukum soal Tudingan Kelola Rp 300 T Dana Capres: Fitnah Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar