Breaking News

Ini Saran Praktisi Hukum Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas


Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum juga tuntas. Banyak pihak mempertanyakan penanganan kasus ini yang tak kunjung selesai, salah satunya praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, kasus tersebut bisa tuntas tergantung dari pimpinan Polri itu sendiri. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu dalam mengambil keputusan terkait kasus itu, kendati muncul risiko dari pihak-pihak yang bakal dirugikan.

"Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah berkata, korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya. Artinya jelas, berantas oknum polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri," ujar Alvin dalam kanal YouTube LQ Lawfirm, Rabu (3/8/2022). 

Semakin lama dan tak transparannya penanganan kasus itu, kata Alvin, justru akan merugikan Polri dan Kapolri itu sendiri. 

"Polri akan makin jatuh reputasinya karena masyarakat ragu polisi akan terbuka, transparan, dan bisa dinilai tidak Presisi yang digaungkan Pak Kapolri," ucapnya. 

Namun demikian, LQ angkat topi terhadap pimpinan Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Yang menurut Alvin, berani mengambil risiko saat menjebloskan kembali para tersangka dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). 

"Lihat Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim ini jenderal polisi hati baja, berani ultimatum tersangka Henry Surya penjebol Rp36 triliun, akan tahan kembali ketika lepas dengan LP lain. Komjen Agus jarang bicara, tapi sekali dia bicara, dia jalankan," papar Alvin. 

Alvin juga membandingkan keberanian Agus dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Alvin, di bawah pimpinan Irjen Fadil, penanganan kasus dugaan investasi bodong yang salah satunya diduga melibatkan pejabat organisasi olahraga dan anak ketua umum partai politik, tak jelas penanganan kasusnya. Dalam kasus tersebut, LQ didapuk menjadi kuasa hukum sebagian korban. 

"Di mana Kabareskrim dalam beberapa bulan terakhir, Indosurya, DNA Pro, Fahrenheit berhasil P21, dan WanaArtha berani dijadikan tersangka. Berbanding terbalik di zaman Irjen Fadil Imran, kasus investasi bodong, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan Millenium Sekuritas diduga mandek, bertahun-tahun tidak ada tersangka di Polda Metro Jaya," paparnya.

Alvin selanjutnya membandingkan penanganan kasus penembakan Brigadir J dengan ribuan korban investasi bodong. Menurut dia, korban gagal bayar tersebut tak kalah menderita. 

"Saya minta jenderal Polri introspeksi diri, apabila 1 bulan saja kasus Duren Tiga dianggap lama oleh masyarakat dan empat kali Presiden meminta Kapolri menyelesaikan dengan transparan, bagaimana perasaan korban Investasi bodong yang sudah 2 tahun lebih menunggu kepastian hukum?" papar Alvin. 

"Bapak Kapolda Metro Jaya apakah punya keberanian untuk menahan penjahat investasi bodong di kelas Polda sebagai jenderal bintang dua?" imbuhnya. 

LQ meminta Kapolda Metro Jaya fokus menuntaskan penanganan kasus dugaan investasi bodong. Bukan larut dalam aksi-aksi yang terkesan pencitraan. 

"Stop pencitraan dan show teletubbies dan tuntaskan kasus investasi bodong. Jika tidak mampu, mohon dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatan Kapolda Metro Jaya agar dapat diganti oleh jenderal polisi lainnya yang punya kemampuan, demi kejayaan institusi Polri," katanya.(*)

Sumber: poskota
Foto: Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Putri Candrawathi/Net
Ini Saran Praktisi Hukum Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas Ini Saran Praktisi Hukum Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar