Breaking News

Komnas HAM Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Choirul Anam: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya fakta upaya yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J.

Fakta tersebut ditemukan Komnas HAM dan akhirnya disampaikan langsung Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di rumah singgah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (15/8/2022).

"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," ujar Anam usai meninjau lokasi, Senin.

Anam mengungkapkan, Komnas HAM diberi kesempatan untuk meninjau lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Komnas HAM memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. Menurut Anam, semuanya dinilai ada kecocokan.

"Apa yang kami temukan di dalam sana, kami menguji semua yang kami dapatkan. Terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata betul," ujar dia.

Anam mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan. Menurut dia, proses ini itu mampu membuat peristiwa semakin terang bederang.

"Kami tadi dibukakan misalnya, ini kan wilyah penyidikan sebenarnya ada police line dan sebagainya, police line juga dibuka sama penyidiknya sehingga kami bisa masuk dan melihat langsung secara bebas dan ini kami apresiasi," ujar dia.

Sumber: poskota
Foto: Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat memberikan keterangan pers/Net
Komnas HAM Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Choirul Anam: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan Komnas HAM Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Choirul Anam: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar