Dinpermades Pemalang : 84 Kades Terima SK Izin Pilkades.
Komando Bhayangkara, Pemalang — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Drs. Andri Adi, M.Si., memberikan penjelasan rinci terkait pemberian Surat Keputusan (SK) izin serta ketentuan pencalonan Kepala Desa dalam wawancara khusus, Jumat (25/9/2026).
Penyerahan SK Izin 84 Kepala Desa
Dalam acara tersebut, Kadis Dispermades menyerahkan SK izin kepada 84 Kepala Desa untuk keperluan pencalonan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Hari ini kita menyerahkan SK izin Bupati kepada 84 Kepala Desa," ujar Andri Adi.
Ia menegaskan: SK ini khusus untuk Kepala Desa definitif. Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak termasuk dalam penerima SK tersebut.
Ketentuan Khusus Penjabat Kepala Desa
Status PJ Kepala Desa berada di bawah wewenang Dinpermasdes dan tidak memerlukan izin Bupati seperti halnya Kepala Desa definitif.
"Kalau PJ itu tidak ada hubungannya dengan izin Bupati. PJ itu diurus di Dinpermasdes sesuai urusan masing-masing OPD," tegasnya.
Bagi PJ Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri, tidak melalui mekanisme Akhir Masa Jabatan (AMJ). Jalurnya adalah:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Dilaporkan pula kepada Bupati melalui Camat
- Mekanisme ini berlaku khusus bagi Penjabat, berbeda dengan Kades definitif
Dasar Hukum: Perda No. 4 Tahun 2026 & PP No. 16 Tahun 2026
Pelaksanaan ini berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026, yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015, yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
"Perda ini mengakomodir hak perangkat desa maupun PJ untuk ikut mencalonkan diri. Posisi PJ tidak dilarang mengikuti Pilkades," jelas Andri Adi.
Data & Statistik Pilkades Pemalang
- Jumlah seluruh desa di Kabupaten Pemalang: 222 desa
- Yang akan melaksanakan Pilkades: 173 Desa (termasuk Desa Sodong Basari)
- Dari jumlah tersebut, 172 desa sedang dalam proses evaluasi Akhir Masa Jabatan (AMJ) bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
- Terdata 1 orang PJ yang berencana mendaftarkan diri sebagai calon Kades, yaitu di Desa Pesucian
Evaluasi AMJ & Masalah Administratif
Dinpermasdes juga melanjutkan evaluasi dan penyelesaian pertanggungjawaban 172 Kepala Desa, baik yang mencalonkan diri maupun tidak. Andri Adi menyebutkan adanya pembahasan koordinasi pimpinan terkait sejumlah masalah administratif, termasuk surat keluar tertanggal 24 September yang mendapat catatan merah serta kesimpulan tim pemeriksaan atas penyelesaian masalah yang terjadi.
"Semua telah dibahas dan dikoordinasikan agar proses Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan," pungkasnya.
Sumber: Wawancara Kepala Dinpermasdes Pemalang Drs. Andri Adi, M.Si.(Bondan)