Breaking News

Menanti Tanggung Jawab Polisi Atas Hilangnya Organ Tubuh Brigadir J, Refly Harun: Ini Kejahatan, Pelakunya Bisa Dipidana!


Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai para oknum polisi atau dokter bisa dipidana lantaran jenazah Brigadir J yang dikembalikan kepada keluarganya tak utuh. Ada sejumlah organ tubuh Brigadir J yang dikabarkan hilang usai setelah dilakukan autopsi ulang.

Adapun organ tubuh Brigadir J yang dinyatakan hilang adalah pankreas dan kantung kemih. Refly Harun menegaskan tindakan penghilangan organ tubuh ini bukanlah kejahatan biasa.

"Bukan kasus yang kecil ya kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini ya, berarti kan ada kejahatan pencurian organ manusia,” kata Refly lewat Channel Youtube-nya, dikutip Rabu (3/8/2022).

Disamping itu Refly Harun juga menyebutkan jika apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum perihal pankreas Brigadir J yang hilang, maka hal tersebut dinilai sebagai sebuah kejahatan yang disengaja.

"Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena ini juga kesehatan kalau misalnya ada kesengajaan,” katanya.

Refly mengatakan Brigadir J masih mempunyai hak atas organ tubuhnya meskipun sudah menjadi jenazah.

"Jika memang penghilangan sejumlah organ tubuh Brigadir J tersebut memang terjadi, Refly menuturkan hal tersebut masuk kedalam pidana.

“Tetap saja itu menghilangkan organ orang dan itu merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Jika sejumlah organ tubuh Brigadir benar-benar hilang, Refly pun menyebut sangat prihatin.

"Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak,” katanya.(*)

Sumber: poskota
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Net
Menanti Tanggung Jawab Polisi Atas Hilangnya Organ Tubuh Brigadir J, Refly Harun: Ini Kejahatan, Pelakunya Bisa Dipidana! Menanti Tanggung Jawab Polisi Atas Hilangnya Organ Tubuh Brigadir J, Refly Harun: Ini Kejahatan, Pelakunya Bisa Dipidana! Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar