Breaking News

Pemerintah: Rumah Sehat Cuma Logo, Legalnya Tetap Rumah Sakit


Perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat di DKI Jakarta hanya sebatas logo dan branding. Secara legalitas, nama resminya tetap rumah sakit.

Demikian ditegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terkait perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jadi update yang disampaikan kepada kami secara legal itu tetap rumah sakit, di branding-nya logonya memakai rumah sehat. Buat kami yang penting akta legalnya pakai apa," kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Adapun perubahan branding tersebut diakui telah dibicarakan Pemprov DKI dengan pemerintah pusat. Komunikasi bahkan dilakukan langsung oleh Gubernur Anies.

Menurut Menkes, perubahan nama itu hanya sebatas logo yang dimaksudkan untuk memberikan paradigma baru tentang perawatan kesehatan.

“Di situ seperti perubahan logo sehingga memberikan pesan, logo itu kan artinya memberikan pesan,” demikian Budi Gunadi. 

Sumber: rmol
Foto: Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin/Net
Pemerintah: Rumah Sehat Cuma Logo, Legalnya Tetap Rumah Sakit Pemerintah: Rumah Sehat Cuma Logo, Legalnya Tetap Rumah Sakit Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar