Breaking News

Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak dan Dikenakan PTDH, Ini Alasan Kapolri


Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat sesi doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelas Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut kata Dedi Prasetyo akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.

Sumber: okezone
Foto: Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak dan Dikenakan PTDH, Ini Alasan Kapolri Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak dan Dikenakan PTDH, Ini Alasan Kapolri Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar