Breaking News

Perintah Kapolda Metro Jaya ke Penyidik, Bebaskan Masril


Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten hoax di media sosial TikTok terkait dugaan keterlibatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus judi 303 yang dikomandai Ferdy Sambo.

Masril dibebaskan melalui Restorative Justice atas diperintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

“Dibebaskan melalui Restorative Justice,” kata Fadil Imran, Sabtu (27/8/2022).

Jenderal bintang dua ini juga menuturkan Restorative Justice merupakan arahannya kepada Penyidik agar Masril segera dibebaskan.

“RJ itu arahan saya ke Penyidik yang menangani kasus Masril,” ujarnya lagi.

Polda Metro Jaya sebelumnya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap kasus Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten hoax di media sosial TikTok terkait kasus Ferdy Sambo yang menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Saya belum bisa sampaikan (penangguhan penahanan). Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (26/8/2022).

Masril sendiri ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.

Sumber: fajar
Foto: Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten hoax di media sosial TikTok
Perintah Kapolda Metro Jaya ke Penyidik, Bebaskan Masril Perintah Kapolda Metro Jaya ke Penyidik, Bebaskan Masril Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar