Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih ditunggu-tunggu banyak publik
Terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan kabar terbaru soal perkembangan kasus esk Kadiv Propam Polri itu.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi telah dipecat dari Polri usai banding sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) lalu ditolak.
Kini Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf, tinggal memasuki babak baru.
Babak baru tersebut ialah giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengadili kelima tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut di pengadilan.
Berdasarkan informasi terbaru terkait kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hal penting.
Hal penting ini berkaitan dengan berkas-berkas perkara para tersangka yang saat ini tengah ditangani oleh Kejagung.
Irjen Dedi mengatakan, Kejagung dan penyidik Bareskrim Polri secara intens berkomunikasi untuk penyelesaian berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 23 September 2022 malam.
Dedi mengapresiasi pihak Kejagung yang kabarnya terus maraton melengkapi semua berkas para tersangka.
"Penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara," jelas Dedi.
Sehingga, kata Dedi, harapannya pekan depan pihaknya mendapat kabar baik terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo yang seharusnya segera dapat diadili.
"Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," lanjut Dedi.
Ia menghargai semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, dari proses penyidikan hingga pemberkasan di pihak Kejaksaan.
Makanya, agar kasus Ferdy Sambo ini cepat ke persidangan, pihaknya akan menunggu.
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meniliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," jelasnya.
Pasal Berlapis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi 'tulang punggung' kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama dia sendiri mengakui jika pembunuhan Brigadir J adalah rencananya.
Kedua, setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo juga mengaku telah menyusun semua skenario demi menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.
Sehingga, kini dipundak Jenderal Bintang Dua itu adalah Pasal berlapis yang menjerat dirinya.
Pertama sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maksimal hukuman yang akan didapat Sambo adalah hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kedua adalah soal Obstruction of Justice yang telah melibatkan banyak personel Polri di bawah kekuasaannya.
Kata Kejaksaan Agung, semua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut belum rampung. Pihaknya masih melakukan penelitian perkara.
"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 22 September 2022 lalu.
Berkas perkara para tersangka sempat bolak-balik karena terdapat berkas-berkas yang dinilai belum lengkap.
Ketut berharap ke depannya semuanya tak ada lagi pengembalian berkas-berkas perkara para tersangka, sehingga dapat digunakan saat proses persidangan di pengadilan.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik di pengadilan," tukasnya.
Sumber: disway
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
