Breaking News

Sakit Parah, Saksi Kunci Brigjen Hendra Butuh Waktu Penyembuhan Panjang


Polri menyebut AKBP Arif Rahman Arifin (AR), saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengalami sakit parah. Proses penyembuhan AKBP Arif Rahman disebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi tidak menjelaskan detail tentang penyakit apa yang diderita AKBP Arif Rahman. Sakit yang dialami AKBP Arif Rahman berdampak pada penundaan sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

AKBP Arif Rahman merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J. AKBP Arif Rahman sendiri telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, tapi ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Dalam kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Permohonan bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Sumber: detik
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)
Sakit Parah, Saksi Kunci Brigjen Hendra Butuh Waktu Penyembuhan Panjang Sakit Parah, Saksi Kunci Brigjen Hendra Butuh Waktu Penyembuhan Panjang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar