Sudrajad Dimyati Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Bukti Perkara Kasus Korupsi di MA, Pantas Layak Jadi Tersangka
Hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa dokumen tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, telah diamankan.
Plt Juru Bicaa KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tidak hanya dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, tetapi juga di rumah tersangka.
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," katanya kepada Disway.id, Sabtu 24 September 2022.
Diungkapkannya, tim penyidik akan melakukan analisis terkait berkas penyidikan para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI pada Jumat 23 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK.
"Benar, hari ini (Jumat, red) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," katanya kepada awak media, Jumat 23 September 2022.
Dijelaskannya, hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.
Sumber: disway
Foto: Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Sudrajad Dimyati Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Bukti Perkara Kasus Korupsi di MA, Pantas Layak Jadi Tersangka
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
