Breaking News

Nikita Mirzani Dilepas Polisi, Ditahan Jaksa, Ini Alasannya


Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra kekasih dari Nindy Ayunda.

Kejaksaan Negeri Serang mengungkap adal dua pertimbangan terhadap penahanan Nikita Mirzani ini. Pertama tentang alasan objektif yakni pasal 21 ayat 4 dengan ancaman di atas 5 tahun.

"Pertimbangan ditahan adalah pertama adalah alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, Selasa (25/10/2022).

Kedua adalah alasan subjektif terkait pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dilarang untuk mengulangi perbuataannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat satu. Kuhap mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya ,terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Nikita Mirzani disebut sempat menolak keputusan tersebut. Dalam sebuah video dia pun tampak histeris saat akan ditahan.

Ia kemudian diam seribu bahasa saat menuju ke mobil untuk dibawa ke Rumah Tahanan.

Sebelumnya, 21 Juni 2022 lalu, Nikita sudah dijemput paksa di Mall Senayan City. Namun, saat itu dia masih dibebasakan dan diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 lalu. Hal ini terkait dengan dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan ke Polres Serang Kota.

Hal ini bermula saat Nikita Mirzani mengunggah sebuah insta story di akun Instagram miliknya. Aktris ini menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.

Merasa tisak saling mengenal dengan Nikita, Dito alhirnya melayangkan gugatan kepada aktris itu karena merasa telah dituduh yang tidak-tidak oleh Nikita.

Sumber: fajar
Foto: Nikita Mirzani/Net
Nikita Mirzani Dilepas Polisi, Ditahan Jaksa, Ini Alasannya Nikita Mirzani Dilepas Polisi, Ditahan Jaksa, Ini Alasannya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar