Breaking News

Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa untuk Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101


Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU, Senin (21/11).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedianya Jaksa KPK mengagendakan dan memanggil lima orang sebagai saksi untuk terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Kelimanya, yaitu mantan KSAU Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kolonel KAL TNI AU, Fransiskus Teguh Santosa; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; dan Angga Munggaran.

"Agenda hari ini kami panggil lima orang saksi Yang Mulia," ujar Jaksa di persidangan.

Untuk tiga orang saksi, yakni Heribertus, Fransiskus, dan Supriyanto kata Jaksa, diinformasikan dari pihak TNI bahwa ketiganya sakit yang dilengkapi dengan surat keterangan sakit. Sehingga tidak hadir dalam pemeriksaaan pembuktian di persidangan hari ini.

Khusus untuk Heribertus dan Fransiskus kata Jaksa, dua dianggap dua kali. Akan tetapi, tidak hadir dengan alasan yang sama, yakni sakit.

Sedangkan untuk saksi Angga kata Jaksa, sudah tiga kali dipanggil, dan pemanggilan hari ini merupakan yang keempat kalinya.

"Kalau untuk Agus Supriatna baru hari ini kita panggil. Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, untuk yang sudah empat kali dipanggil tidak hadir, untuk pemanggilan pertama mengkonfirmasi masuk ke rumah sakit. Akan tetapi, tiga panggilan selanjutnya tidak ada konfirmasi.

"Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi. Terus untuk yang lebih dari tiga kali nanti siapkan aja untuk dipanggil paksa," tegas Hakim Ketua.

Karena kata Hakim Ketua, sebagai warga negara, wajib untuk mematuhi panggilan dari tim Jaksa. Karena jika tidak, bisa dihadirkan secara paksa.

"Kalau sama sekali ya apalagi sampai lebih dari tiga kali itu sudah tidak menghargai negara, nggak usah dipandang hakim ya, kami pribadi enggak usah, tapi ini negara ini kan, persidangan ini kan persidangan negara jadi harus hadirlah," tegas Hakim Ketua.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna/Net
Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa untuk Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa untuk Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar