Breaking News

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui Terkait Investasi Bodong, Terbukti Sebar Hoaks hingga TPPU


Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun bui atau penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). Vonis ini dijatuhkan lantaran Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks), menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rahman menjelaskan, Indra kenz juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Dalam putusan majelis hakim, Indra dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, vonis majelis hakim PN Tangerang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun penjara terhadap Indra Kenz.

Tuntutan itu dijatuhkan lantaran terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan pencegahan tentang TPPU.

Selain pidana penjara, Indra Kenz juga dituntut dengan pidana tambahan berupa denda Rp10 Miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.”Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan,” kata Jaksa.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Sumber: inilah
Foto: Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto:Inilah.com/Didik Setiawan). 
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui Terkait Investasi Bodong, Terbukti Sebar Hoaks hingga TPPU Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui Terkait Investasi Bodong, Terbukti Sebar Hoaks hingga TPPU Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar