Breaking News

Pasangan Video Mesum Kebaya Merah Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Pasangan aktor dan aktris video kebaya merah telah ditangkap polisi. Kini terancam penjara hingga denda sampai Rp 1 Miliar.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap aktor dan aktris video kebaya merah di satu lokasi yang sama di daerah Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan jika aktor dan aktris Kebaya merah ditangkap pada hari minggu, 6 November 2022.

Pasalnya aktor dan aktris kebaya merah sempat menjadi perhatian masyarakat, lantaran video syur yang berdurasi 16 menit tersebar di media sosial. Viralnya tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemburuan terhadap kedua pemeran tersebut.

Kini, Polda Jatim kombes Farman telah membenarkan penangkapan aktor dan aktris kebaya merah viral 16 menit tersebut.

"Iya, alhamdulillah sudah (ditangkap)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin 7 November 2022.

"Kami amankan kemarin (Minggu)," sambungnya.

Farman meneruskan untuk kedua pemeran video mesuk kebaya merah masih dimintai keterangan.

"Untuk detailnya, biar disampaikan Kabid Humas Polda Jatim," ujar Farman.

Sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyampaikan jika video asusila Kebaya merah dibuat pada Juli 2022.

"Video dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17," ucap AKP Wardi Waluyo, pada Minggu, 6 November 2022.

AKP Ward menyampaikan jika untuk tidak penyebaran video asusila telah melanggar dalam aturan UU ITE.

"Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016," ungkapnya.

Dalalm pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi

"Bagi setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasik Elektronik dan/atau Dokumen Elktronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan,"

Untuk ancaman hukumanya tertuang padal pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Syuting video kebaya merah viral 16 menit diduga dilakukan di TLS Hotel di kawasan Gubeng Surabaya, Jawa Timur.

Aktor dan aktris yang berperan dalam video kebaya merah viral 16 menit tersebut diduga check in dan syuting alias membuat konten di dalam kamar 1710 TLS Hotel Gubeng Surabaya. Tepatnya di Jalan Sumatera.

Berdasarkan penelusuran fin.co.id dari sejumlah foto dan video di situs penyedia layanan pada TLS Hotel Gubeng Surabaya, terdapat kemiripan kamar yang digunakan untuk syuting video kebaya merah viral 16 menit.

Sumber: fajar
Foto: Video wanita kebaya merah diduga konten pornografi berdurasi 16 menit/Net
Pasangan Video Mesum Kebaya Merah Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Pasangan Video Mesum Kebaya Merah Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar