Breaking News

Hotman Paris Singgung Soal RKUHP, Yang Ada Wisatawan Mancanegara Malah Parno Plesiran ke Indonesia


Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kontroversi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan pekan ini.

Hotman Paris menggarisbawahi hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.

Pasal ini memang masuk delik aduan, tapi Hotman Paris tetap takut jika wisatawan mancanegara asing ketakutan mau plesiran ke Indonesia. 

Dalam dialog bersama Menparekraf, Sandiaga Uno, Hotman Paris mengklaim tak pernah menjumpai aturan ini di mana pun. Tak ayal ia pun ikut komentar pedas sehubungan materi UU KUHP yang dibangun pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 411 tentang Perzinahan, dikatakan pria dan wanita yang belum menikah dapat dihukum jika berhubungan badan di luar nikah.

“Seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan. Saya belum pernah dengar aturan ini di negara lain,” katanya di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu, 10 Desember 2022.

Dia menanyakan ini kepada Menparekraf. Mantan Wagub DKI itu pun mengatakan, dia pun tak pernah menjumpai aturan ini di negara lain.

Pasal ini bisa menjerat pasangan belum menikah pidana dan denda Rp10 juta kalau ada keluarga, atau suami serta istri yang melaporkan perzinaan tersebut.

Sumber: rmol
Foto: Hotman Paris Hutapea/Net
Hotman Paris Singgung Soal RKUHP, Yang Ada Wisatawan Mancanegara Malah Parno Plesiran ke Indonesia Hotman Paris Singgung Soal RKUHP, Yang Ada Wisatawan Mancanegara Malah Parno Plesiran ke Indonesia Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar