Breaking News

Cerita Korban Kebakaran Plumpang, Terima Rp 10 Juta dan Tak Boleh Gugat Pertamina


Salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iriyanto, mengeluhkan lantaran keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah menerima uang santunan.

Kejadian ini bermula ketika orangtua Iriyanto bernama Iriana (65) tewas saat kebakaran terjadi. Kemudian saat hendak memakamkan, adik kandungnya menerima uang Rp10 juta dari PT Pertamina Patra Niaga di RS Polri Kramatjati saat menunggu proses penyerahan jenazah ibunya

"Ibu saya kan di RS Polri, pas lagi mau bawa jenazah ke dalam mobil, adik saya diserahin duit sama kertas," kata Iriyanto saat ditemui di kediamannya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

Dalam proses penyerahannya, Iriyanto menilai adanya serangan psikologis yang dirasakan sang adik, Sulistiawati yang diminta untuk menandatangani surat bermaterai, yang berisikan keluarga tidak menggugat ataupun menuntut Pertamina atas alasan apapun nantinya.

"Bu ini dari Pertamina buat biaya pemakaman, tanda tangan di sini. Adik saya main tanda tangan aja, nggak dibaca lagi semuanya. Nggak tahunya di bawahnya ada tulisan lagi," Kata Iriyanto.

"Begini tulisannya, setelah menerima dan setuju Rp10 juta dari Pertamina Patra Niaga, bahwa saya dan ahli waris menyatakan dengan diterimanya bantuan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group," paparnya.

Melihat hal tersebut, kemudian Iriyanto merasa dijebak oleh Pertamina, sementara adiknya merasa diserang secara psikologis oleh perusahaan pemilik depo BBM yang terbakar itu. Padahal saat itu keluarga sedang dalam kondisi diselimuti duka.

"Adik saya diserang secara psikologis, kondisinya lagi lelah mental dan fisik, ditambah nggak punya duit, kondisinya juga lagi dorong jenazah ibu saya menuju mobil, langsung dikasih duit," ucap Iriyanto.

Atas tindakan dan keluhan yang dialaminya tersebut, Iriyanto mengaku sudah melapor polisi atas hal ini dan berharap ke depannya pihak PT Pertamina lebih memperhatikan keluarga korban kebakaran.

Sumber: okezone
Foto: Salah satu korban kebakaran depo Pertamina Plumpang/Foto: Yohannes Tobing
Cerita Korban Kebakaran Plumpang, Terima Rp 10 Juta dan Tak Boleh Gugat Pertamina Cerita Korban Kebakaran Plumpang, Terima Rp 10 Juta dan Tak Boleh Gugat Pertamina Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar