Breaking News

Lagi! Ironi Dunia Pendidikan, Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen


Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan gaji dosen.

Adapun pelapornya adalah dosen tetap UMSU bernama Gunawan.

Dilansir dari laman Tribun Medan, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumut dengan nomor surat STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Maret 2023.

Tak hanya diduga melakukan penggelapan gaji dosen, Agussani juga dilaporkan atas dugaan penipuan dalam jabatannya serta terkait ketenagakerjaan.

Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengungkapkan Aggusani diduga melanggar pasal 372 dan pasal 378 dan atau pasal 374 KUHP tentang penipuan, penggelapan, serta pasal penggelapan dalam jabatan.

“Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” kata Syahril.

Syahril menjelaskan pelaporan terhadap Agussani berawal ketika munculnya keputusan Rektor terkait penetapan standar seluruh dosen yang mengajar di UMSU.

Pada keputusan itu, ternyata gaji dosen UMSU berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kendati demikian, pihak rektorat justru diduga menggelembungkan nominal gaji ketika mendaftarkan data gaji para dosen UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU,” jelas Syahril.

Di sisi lain, Syahril menjelaskan pelapor telah menjadi dosen UMSU dengan gaji pokok hanya Rp 1,7 juta per tahun 2017.

Dirinya juga mengungkapkan pelapor bukanlah satu-satunya dosen yang menjadi korban tapi masih ada dosen lainnya yang engan melapor.

“Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,” kata Syahril.

Profil Rektor UMSU, Agussani

Rektor UMSU
Rektor Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Aggusani yang diduga menggelapkan gaji dosen sehingga dilaporkan pada Selasa (14/3/2023) ke Polda Sumut.
Rekam jejak Agussani tidak banyak tersebar di dunia maya.

Namun dikutip dari laman UMSU, Aggusani telah menjadi rektor UMSU selama tiga periode sejak tahun 2014 hingga terpilih lagi untuk periode 2022-2024.

Adapun pelantikan terbaru Agussani menjadi rektor UMSU digelar pada 24 Mei 2022 lalu yang dihadiri langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Selain itu, dilansir laman Pemkab Kampar, Agussani dikukuhkan sebagai guru besar pada 18 Desember 2021 lalu.

Pada saat itu, ia tengah menjalani sidang terbuka untuk pengukuhan sebagai Guru Besar Rektor UMSU di Auditorium UMSU, Medan.

Sidang terbuka itu pun turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sekjen PP Muhammadiyah Abdulah Mu’ti, Kajari Kampar Arif Budiman, anggota senat UMSU, hingga beberapa tokoh masyarakat lain.

Sebelum dikukuhkan menjadi guru besar, riwayat pendidikan tinggi Agussani diawali dengan menempuhnya di UMSU pada tahun 1986.

Lalu dilanjutkan mengambil gelar master di Universitas Medan Area pada tahun 2004 dikutip dari laman Dikti Kemendikbud.

Sementara, gelar doktornya ditempuh pada tahun 2013 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Agussani pun menghabiskan kariernya sebagai dosen di UMSU sejak tahun 2007 dan mengajar pertama kali mata kuliah Perubahan Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial di Program Studi Kesejahteraan Sosial.

Sumber: hajinews
Foto; Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen/Net
Lagi! Ironi Dunia Pendidikan, Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen Lagi! Ironi Dunia Pendidikan, Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Gaji Dosen Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar