Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditolak
Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara mengatakan, penolakan pengunduran diri Rafael Alun dikarenakan status pemeriksaan yang bersangkutan yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Suahasil dikutip dari suara.com, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian, kata Suahasil, pengajuan pengunduran diri saudara Rafael Alun Trisambodo ditolak.
Suahasil menyebutkan, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi, saudara Rafael Alun Trisambodo masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," tegasnya.
Sumber: suara
Foto: Pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama delapan jam di Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yaumal)
Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditolak
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:

Tidak ada komentar