Breaking News

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Kayaknya Ada Main di Belakang


Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan permainan di belakang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda Pemilu 2024.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer, kan enggak cocok," ujarnya di Youtobe Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Dirinya pun menduga ada 'permainan' di balik putusan tersebut. "Ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, kayaknya ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," sambungnya.

Ia juga mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal terkait independensi hakim semata. Melainkan, terdapat hal yang lainnya yang disebutkan bukan bagian dari wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu enggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah, ada dewan sendiri dokter, kalau ini dewan kode etik. Ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah, ini kan ilmunya salah ini, jelas kalau Pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA," terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan Pemilu pada konstitusi yang telah ditetapkan.

"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," jelasnya.

Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.

Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sumber: okezone
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Kayaknya Ada Main di Belakang PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Kayaknya Ada Main di Belakang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar