Breaking News

Positif Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara


Sudah menjadi tersangka kasus narkoba, aktor Ammar Zoni kini Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain sang artis, polisi juga menetapkan sopir nya yang berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka kasus nakoba jenis sabu.

Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, dilansir dari Suara.com pada Sabtu (11/3/2023).

Berdasarkan kronologi, Ammar Zoni diketahui membeli sabu melalui melalui sopirnya yang berinisial M di Kampung Boncos, Jakrta Selatan pada Rabu (8/3/023).

“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Ardhy.

Kasus terungkap saat Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni di kediamannya di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.

“Kami tangkap dalam keadaan sadar. Tapi urinenya positif narkoba,” kata Ardhy.

Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dari jeratan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. 

Sumber: suara
Foto: Tersangka kasus narkoba, Ammar Zoni terancam hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan 1 gram sabu-sabu, Sabtu (11/3/2023). (Foto: Suara.com/Rena Pangesti)
Positif Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara Positif Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar