Breaking News

Bupati Pemalang Nonaktif M. Agung W. Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Selama 8,5 Tahun.


Komando Bhayangkara, Semarang - Menjalani serangkaian sidang akhirnya terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Putusan yang dibacakan (Senin,08/05/2023) Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 8,5 tahun.

MAW selain divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian Negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp 6,6 miliar.

Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar,” katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu penetapan ketujuh tersangka itu berdasarkan hasil fakta persidangan, Ketujuhnya pun sampai sekarang belum dilakukan penahanan, sehingga menjadi bahan pertanyaan publik.

Berdasarkan sumber detikcom, tujuh tersangka itu sebagai berikut:

1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang). (red MKB)
Bupati Pemalang Nonaktif M. Agung W. Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Selama 8,5 Tahun. Bupati Pemalang Nonaktif M. Agung W. Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Selama 8,5 Tahun. Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar