LBH "Jati Raga “Megadakan Seminar“ Advokat punya Hak Imunitas Mengapa Masih bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice"
Komando Bhayangkara - Semarang - Pho Iwan Salomo SH alias Gus Leman Direktur LBH “ Jati Raga “ hari ini secara resmi melalui siaran pressnya di Villa Aster Blok P no 6 Srondol Semarang, menyatakan jika LBH “ Jati Raga “ akan mengadakan Seminar dengan Topik : “Advokat punya Hak Imunitas mengapa masih bisa dijerat Pasal obstruction of justice” .
Gus Leman menyatakan seminar ini dilaksanakan dengan harapan para advokat bisa lebih memahami betul mengenai apa itu hak imunitas seorang advokat.
Gus Leman menjelaskan ,peserta seminar ini tidak harus seorang advokat ,acara akan dilaksanakan di Kota Semarang ,pada tanggal 13 Mei 2023 ,dari pukul 09.00-12.00 Wib di Villa Aster Blok P no 6 Srondol Semarang.
Untuk biaya konstribusi sebesar Rp 500.000, terbatas hanya untuk 15 peserta saja , karena rumah saya kan kecil jadi bisanya cuma menampung peserta segitu saja,'jelasnya.
kedepannya Gus Leman berharap setelah mengikuti seminar ini para advokat bisa lebih memahami tentang Hak Imuntas Advokat .
Gus Leman sebenarnya sangat sedih sekali jika ada advokat yang menjadi tersangka pada saat melakukan tugasnya ,untuk itulah dirinya mengadakan seminar dengan topik Hak Imunitas Advokat.
Jika ada advokat diluar kota semarang yang ingin mengikuti seminar ini dikumpulkan saja minimal 20 orang peserta , saya yang akan datang kesana ,dan bagi yang ingin mengikuti seminar ini yang di Semarang bisa hubungi di 085866882478. (red)
LBH "Jati Raga “Megadakan Seminar“ Advokat punya Hak Imunitas Mengapa Masih bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice"
Reviewed by Admin Demak
on
Rating:

Tidak ada komentar