Komando Bhayangkara, Pemalang - Pemberian Kartu Identitas Anak kepada warga Kelurahan Sugihwaras, Sejak 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut berdasarkan Kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Bertempat di Aula Kelurahan Sugihwaras, Mahasiswa KKN Tematik Tim II Universitas Diponegoro Panca Prasetio Aprilianto Jurusan : Ilmu Pemerintahan/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Kelurahan Sugihwaras menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang. Kamis (3/8/23).
Pelayanan administrasi berfokus pada pembuatan Kartu Identitas Anak bagi anak usia 0-16 tahun, sementara bagi warga yang telah berusia 17 tahun dapat membuat Kartu Tanda Penduduk.
Menanggapi hadirnya pelayanan jemput bola di Kelurahan Sugihwaras, masyarakat terlihat antusias dengan berbondong-bondong datang ke kelurahan sembari membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat KIA dan KTP.
Tidak hanya warga Sugihwaras, banyak warga dari berbagai desa lain yang datang ke Kelurahan Sugihwaras untuk membuatkan KIA anaknya
Untuk pelayanan administrasi kependudukan dikhususkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak, sebab masih banyak orang tua di Kelurahan Sugihwaras yang belum membuatkan anaknya KIA mengingat banyaknya manfaat yang didapat dari kepemilikan KIA seperti melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Secara umum, adanya KIA bermanfaat untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara.
“Adanya pelayanan jemput bola di Kelurahan Sugihwaras, dapat memudahkan masyarakat khsusunya di Kelurahan Sugihwaras untuk mendapatkan akses pelayanan administrasi untuk membuat KIA dan KTP.” Ujar Fahmi Arifan, S.T., M. Eng. selaku Dosen Pembimbing KKN Tematik Sugihwaras.
“Selain melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, hadirnya pelayanan jemput bola di Kelurahan Sugihwaras dapat meningkatkan kesadaran kepada para orang tua akan pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi anak agar pemenuhan haknya terpenuhi“ imbuh drh. Siti Susanti, ph.D.
sebagai Dosen Pembimbing Lapangan
“Hadirnya pelayanan sistem jemput bola di Kelurahan Sugihwaras ini bertujuan untuk memudahkan warga Sugihwaras khususnya untuk mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan cara datang ke Aula Kelurahan Sugihwaras dan melaksanakan pelayanan di tempat.” Tutur Agus Syarif Nurhadi S.H selaku Kepala Bidang PIAK dan PD
“Masyarakat Kelurahan Sugihwaras merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola, karena sebelumya tidak pernah ada acara seperti ini di Kelurahan. Banyak dari orang tua yang tidak sempat membuatkan anaknya Kartu Identitas Anak ke Disdukcatpil sehingga adanya pelayanan di kelurahan ini sangat membantu mereka” ucap Faisal sebagai salah satu warga di Kelurahan Sugihwaras
Selain itu, Vivien Widyasari, S.STP.,M.M. selaku Lurah Sugihwaras, menyambut baik adanya program fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola.
“Saya sangat menyambut baik adanya program pembuatan KIA dan KTP ini. Selama itu baik dan membantu warga, saya juga turut senang.” imbuhnya
Warga Kelurahan Sugihwaras beramai-ramai datang ke Aula Kelurahan Sugihwaras dengan adanya program kerja ini, mahasiswa Tim KKN Tematik Universitas Diponegoro berharap agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif untuk jangka panjang yang ke depannya dengan memiliki kartu identitas baik KIA maupun KTP, warga dapat mendapatkan akses pelayanan publik dari negara. (bdnMKB)
Tidak ada komentar