Gagal Bayar, Saham Waskita Karya Kena Suspend
Perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan kode emiten WSKT dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) seluruh pasar terhitung sesi I perdagangan 16 Agustus 2023," demikian keterangan BEI dikutip redaksi, Jumat (18/8).
Penghentian sementara atau suspensi WSKT merupakan buntut penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke 15, 16, dan 17.
Dalam keterbukaan informasi kode emiten WSKT, Waskita Karya (Persero) Tbk mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 pada 15 Agustus 2023.
"Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15, 16, dan ke-17 obligasi berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019) yang jatuh pada 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan," demikian keterangan Waskita Karya.
Penundaan pembayaran tersebut sehubungan dengan masih dilakukan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA).
Di sisi lain, obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B memiliki nilai pokok Rp941,75 miliar dan akan jatuh tempo pada 28 September 2023.
Sumber: rmol
Foto: Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Net
Gagal Bayar, Saham Waskita Karya Kena Suspend
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar