Breaking News

Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara


Polisi menangkap mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di Lahore pada Sabtu, (5/8/2023) setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena Khan menjual hadiah negara secara ilegal, yang berpotensi melarang pemimpin oposisi itu untuk mengikuti pemilu yang akan datang.

Pakar hukum mengatakan vonis bersalah yang dicapai oleh pengadilan distrik Islamabad dapat menyingkirkan saingan terbesar Perdana Menteri Shehbaz Sharif dalam pemilihan nasional yang diharapkan pada November.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters. "Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi."

Partainya menyerukan protes damai terhadap keputusan tersebut, tetapi hanya ada tanggapan publik yang terbatas pada Sabtu malam.

Penangkapan itu adalah yang terbaru dari serangkaian pukulan yang telah melemahkan kedudukan politik Khan, setelah dia berselisih dengan militer Pakistan yang kuat dan partainya pecah.

Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan mengatakan kepada Reuters bahwa Khan dipindahkan ke ibu kota, Islamabad. Dia kemudian akan ditahan di Penjara Adiala Pusat di dekat Rawalpindi, menurut surat perintah penangkapan.

Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi.

Khan, (70), adalah mantan bintang kriket yang kemudian menempa karier politik, menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Dia membantah melakukan kesalahan dan dalam pidato video yang direkam sebelumnya yang dirilis oleh partainya, dia meminta pendukung untuk melakukan protes secara damai.

"Pada saat Anda mendengar pernyataan ini, mereka akan menangkap saya. Saya hanya punya satu permohonan: jangan duduk diam di rumah. Saya berjuang untuk Anda dan negara serta masa depan anak-anak Anda," katanya.

Dakwaan itu datang sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan untuk sementara menghentikan persidangan pengadilan distrik. Belum jelas mengapa persidangan tetap dilanjutkan meski sudah ada keputusan pengadilan tinggi.

Wakil Khan dan mantan menteri luar negeri, Shah Mahmood Qureshi, yang menurut PTI akan memimpin partai tanpa kehadiran Khan, mengatakan pemimpin mereka tidak mendapatkan pengadilan yang adil.

"Kita harus berjuang untuk kebebasannya - kita harus berjuang secara hukum dan politik dan bergerak dengan cara damai sesuai dengan arahan Imran Khan," katanya dalam sebuah video.

Badan pembuat keputusan utama partai bertemu pada Sabtu dan menyerukan protes damai di seluruh negeri, menurut sebuah pernyataan. Namun, reaksi atas seruan itu tidak sebesar saat Khan ditangkap sebentar pada Mei.

Menteri Penerangan Marriyum Aurangzeb mengatakan penangkapan Khan telah mengikuti penyelidikan penuh dan proses hukum yang layak di pengadilan. Dia mengatakan penangkapannya tidak terkait dengan pemilihan yang akan datang.

Salinan putusan pengadilan, yang dibagikan oleh tim hukum Khan, mengatakan dia telah membuat pernyataan palsu tentang perolehan hadiah resmi negara.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan praktik korupsi dengan menyembunyikan keuntungan yang diperolehnya dari kas negara dengan sengaja dan sengaja," kata putusan tersebut.

"Dia curang saat memberikan informasi tentang hadiah yang dia peroleh dari Toshakhana (gudang hadiah negara) yang kemudian terbukti salah dan tidak akurat."

Sumber: okezone
Foto: Mantan PM Pakistan Imran Khan/Net
Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar