Adsterra

Breaking News

Diduga Oknum Perangkat P3N Desa Jojogan Menipu Warga Terkait Pendaftaran Nikah Di KUA Kecamatan Watukumpul


Komando Bhayangkara, Pemalang - Pasangan pengantin yang berasal dari Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, harus mengalami kegagalan dalam melangsungkan pernikahan mereka. Pasangan tersebut harus menanggung kerugian besar dan merasa sangat kecewa karena belum terdaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

Dengan adanya peristiwa tersebut dan sudah didengar masyarakat, pada akhirnya menjadi geram dengan tingkah  inisial Ud sebagai Perangkat Desa P3N tersebut. Kekecewaan warga dusun satu mengekspresikan dengan Demonstrasi ke Balai Desa Jojogan dengan tuntutan Lebe Ud mundur sekarang juga. Rabu (25/10/2023) 

Pendemo ditemui Kades Jojogan Irman Faozi setelah pendemo datang ke Balai Desa dan sebelumnya Forkopimca dan perwakilan KUA yang sudah hadir. 

Pendemo menyuarakan tuntutan dengan banyak tuliskan  terkait gagal nikah, diantaranya " Turunkan Lebe Udin ", " Malam pertama gagal gara-gara Udin pa "

Selanjutnya Kades Irman Faozi memanggil perwakilan dari pendemo dan bersama Forkopimcam, membahas tuntutan warga yang demo diruangan kantor kadus. 

Sambil menunggu musyawarah selesai Awak media meminta korban gagal nikah  bisa dihadirkan, setelah kita koordinasi dengan salah satu koordinator untuk bisa hadirkan. 
Menurut Wiwin salah satu korban memberikan informasi bahwa " Uang Rp. 3.000.000,- sudah diberikan kepada Udin untuk nikah dan beli umur, karena calon istri saya umurnya masih 17  tahun " Kata Wiwin. 

Menurut keterangan korban bahwa penyerahan biaya dan persyaratannya tiga bulan yang lalu, adapun alasan gagal nikah menurut Wiwin kata Ud. Karena jadual padat. 

Tuntutan dari korban yang telah dikecewakan oleh Oknum Perangkat walau korban orang kurang mampu, karena kekecewaan hanya satu permintaannya " Turunkan saja " ujar Wiwin. 

Pendemo sedikit panas dan sudah mulai main bakar ban di depan Balai Desa Jojogan karena menunggu keputusan musyawarah dari delegasinya yang terlalu lama. 

Dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yang disepakati antara  perwakilan pendemo dengan Pemdes yang disaksikan oleh Forkopumcam, adapun keputusan dibacakan oleh Kades Irman Faozi diatas kendaraan mobil bak terbuka. 

Empat jalur untuk tuntutan pendemo agar Lebe Ud turun, keputusannua yaitu :
1. Mengundurkan diri menjadi perangkat desa (yang menanda tangani Camat dan Kades) 
2. Ada surat teguran tertentu : Teguran tertulis berdasarkan warga dengan yang bersangkutan untuk perbaikan diri selama 15 hari. 
3. Surat teguran untuk perbaikan diri selama 7 Hari. 
4. Keputusan dari warga untuk melaporkan ke Polres. 

Dilanjutkan keterangan dari Sekdes Untung R Jojogan bahwa : 
-Pertama Kepala Desa akan lakukan teguran pertama secara tertulis. 
-Kedua penanganan pernikahan, selanjutnya Pemerintah desa mengadakan rapat khusus tanggal 24 Oktober 2023 dan menghasilkan " Keputusan Kepala Desa Nomor  11 Tahun 2023  " yaitu : untuk pelayanan pernikahan satu pintu yaitu NURPENDI dengan biaya Rp. 1.000.000,- , dan itu sudah jadi Perdes Nomor 3 Tahun 2019.
Sehubungan dengan pelayanan pernikahan dibawah umur atau istilahnya " Tuku Umur " Itu diluar tanggungjawab Desa Jojogan. 

Kemudian dari perwakilan pendemo Ali Mustaqim meyakinkan warga bahwa itu benar apa yang disepakati bersama karena semua harus pakai prosedur dan berpesan agar pulangnya tertib jaga kondusifitas. 

Menurut tokoh Masyarakat Ustad Muhlis  Desa Jojogan tentang permasalahan nikah gagal ; " Pelayanan pernikahan sudah disiapakan jauh-jauh hari, dalam hal ini sebenarnya sudah musyawarahkan dengan sohibul hajat, pendaftaran dari KUA 10 hari sebelumnya " Katanya. 

Penilaian ulama masyarakat setempat telah melanggar amanat " Menurut ulama dalam hal bermasyarakat didalam melaksanakan  amanat sudah tidak dijalankan dengan baik " ujarnya Ustad Muhlis. 

Dalam pandangan Ulama pemecatan ini setuju karena sudah tidak bisa melayani masyarakat dengan baik dan membuat resah. 

Menurut perwakilan dari KUA Abduloh Zamawi, S.Ag, terkait pendaftaran nikah yang gagal, " diminta yang bersangkutan  pada jam 7 pagi, hari Senin 23 oktober 2023 dan mungkin bisa ditolong dari KUA pada hari itu tapi  menunggu pernikahan selesai, memang hari itu ada 13 titik  tapi yang di Jojogan itu bukan jadwal hari senin, mana memungkin yang sudah dijadwalkan mengalah " Kata Abduloh Zamawi. 

Pada akhir pendemo pergi awak media akan minta statement dari Kades Jojogan Irman Faozi terkait permasalahan yang didemo yaitu "Gagal Nikah", Namun awak media kalah sakti dengan Kades Jojogan yang sudah  menghilang duluan.  (bdnMKB) 
Diduga Oknum Perangkat P3N Desa Jojogan Menipu Warga Terkait Pendaftaran Nikah Di KUA Kecamatan Watukumpul Diduga Oknum Perangkat P3N Desa Jojogan Menipu Warga Terkait Pendaftaran Nikah Di KUA Kecamatan Watukumpul Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar