MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ulangan terkait persyaratan usia capres-cawapres pada Rabu, 29 November 2023.
Diketahui, gugatan ulang ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
Gugatan ini pun dilayangkan setelah adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman, yang mana ini dinilai cacat dan ditemukan pelanggaran etik berat.
Sementara itu, gugatan yang terdaftar dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah menjabat sebagai gubernur.
Hal itu seperti yang telah disepakati oleh dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Ysmic Pancastaki, pada sidang putusan MK sebelumnya.
Di mana keduanya sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.
Sementara, tiga hakim lain seperti Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah justru membuka peluang bagi anggota legislatif atau kepala daerah setingkat apapun untuk maju di Pilpres.
Adapun kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa berharap putusan MK nanti bisa mengembalikan legitimisai pemilu usai dinilai cacat.
"Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat," tutur Viktor.
"Sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK," sambungnya.
Kendati demikian, jika MK mengambulkan gugatan ulang ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Gibran akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Mengingat putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, melainkan baru Wali Kota.
Sumber: kilat
Foto: Gibran Rakabamung Raka saat berpidato di deklarasi Prabowo-Gibran. (Youtube Prabowo Subianto)
MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar