Breaking News

Pelanggaran Fakta Hukum Dan Kemanusiaan Terungkap dalam Eksekusi Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Oleh "Pengadilan Agama Pemalang"

Komando Bhayangkara, Pemalang - Kasus eksekusi hak asuh anak di bawah umur (2,5 tahun) yang tidak mempertimbangkan fakta hukum serta aspek kemanusiaan telah terungkap, memunculkan keprihatinan bagi masyarakat. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah keluarga NS (nama disamarkan), tersandung masalah serius yang menyangkut hak asuh anak mereka berusia dua tahun setengah,  RF(nama disamarkan). Senin (15/01/2024)

Masalah ini bermula ketika pasangan NS dan RA yang telah bercerai berjuang dalam perjalanan untuk memperebutkan hak asuh anak.

Dalam perceraian pihak RA (ex istri) tidak mengupayakan hak asuh anak (RF) yang sebelumnya ada fakta hukum bahwa NS dan anak tersebut telah diusir oleh RA saat berusia 7 bulan dan tidak pernah dijenguk dan ditanyakan kepada NS mantan suaminya selama kurang lebih Dua Tahun(2).

Anak (RF) tersebut tidak  merasakan kehangatan dan kasih sayang dari ibu (RA) sebagai orang tua. Namun, muncul konflik meningkat antara ayah (NS) dan ibu (RA)
RF, yang menyebabkan proses eksekusi hak asuh anak yang tidak berpihak pada fakta hukum dan aspek kemanusiaan.

Menurut fakta hukum yang jelas, dalam kasus seperti ini, kepentingan utama anak harus diperhatikan secara teliti. Namun, dalam eksekusi ini, tampaknya kepentingan anak diabaikan sepenuhnya.

Keterangan dari  Adv. Rico Johendri, SH, salah satu pengacara keluarga NS, menyatakan " " Menurut hemat kami, ini adalah akibat putusan keliru yang mengabaikan fakta-fakta hukum, bagaimana mungkin di kabulkan hak asuh anak kepada orang yang telah menelantarkan dan meninggalkan anak yang dari berusia 7 bulan,  saat sudah berusia 2 tahun 5 bulan, dengan  eksekusi yang dipaksakan telah menyerang mental dan psikis anak sehingga patut disebut dugaan pelanggaran HAM terhadap anak yang di eksekusi bukan lah benda, jangan disamakan,  Ini adalah anak yg punya perasaan dan hati, Tentu bertentangan juga dengan esensi hukum yakni kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan " ungkap Rico 

Faktanya, keluarga NS merasa bahwa permohonan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik RF diabaikan dan sepenuhnya dilewati.

Selain pelanggaran fakta hukum, aspek kemanusiaan juga diabaikan dalam proses eksekusi ini. Sentimen kemanusiaan, seperti hak anak untuk merasakan cinta dan perhatian dari kedua orang tua, seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus hak asuh anak. Namun, dalam kasus ini, tampak bahwa kepentingan pribadi dan konflik antara orang tua yang bercerai terlalu menonjol dan menjadi fokus utama, mengabaikan hak-hak fundamental RF  sebagai seorang anak.

Keprihatinan yang mendalam terkait dengan pelanggaran fakta hukum dan aspek kemanusiaan dalam eksekusi hak asuh anak di bawah umur semakin memperkuat panggilan untuk peninjauan ulang sistem hukum yang berlaku. 

Pada faktanya hari ini (15/01/2024) Pengadilan Agama Pemalang melakukan  eksekusi dirumah NS Kelurahan  Bojongbata  RT 2/RW X, Kec./Kab. Pemalang, Jawa Tengah didampingi Pengacara RA, Dinas sosial, Kepolisian tidak bisa dilakukan,  karena anak (RF) dihadapkan ibu (RA) kandungnya menangis tanpa henti yang disayangkan pihak NS tidak didampingi pengacaranya. 

Menurut  NS dan keluarganya sudah mengatakan " bahwa tidak keberatan  jika ingin anak ini ikut ibunya, namun dekati dulu si anak agar mau dengan ibunya karena sudah dua tahun dan mungkin tidak kenal ibunya, datang baik-baik setiap hari agar anak ini mengenal ibunya " kata NS

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa fakta hukum dan aspek kemanusiaan harus menjadi pilar utama dalam setiap eksekusi hak asuh anak. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, kita dapat memastikan perlindungan yang baik bagi anak-anak yang terjebak dalam konflik orang tua yang mengancam kehidupan mereka. 
berita sebelumnya : 
- Bupati Pemalang Menanggapi Atas Keluhan dan Siaran Pers Dari Kuasa Hukum (SN)

https://mediaseruni.co.id/hukrim/bupati-pemalang-menanggapi-atas-keluhan-ns-melalui-kuasa-hukum/

- Ada Apa (APH) di Pemalang Dengan Pihak Pelapor Terhadap Kuasa Hukum (NS)

https://mediaseruni.co.id/news/ada-apa-aph-di-pemalang-dengan-pihak-pelapor-terhadap-kuasa-hukum-ns/

- Disayangkan, Undangan Resmi Dinas Sosial Pemalang Disepelekan Oleh Pihak RA, Apakah Ada Agenda Lain?


(Bondan MKB)
Pelanggaran Fakta Hukum Dan Kemanusiaan Terungkap dalam Eksekusi Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Oleh "Pengadilan Agama Pemalang" Pelanggaran Fakta Hukum Dan Kemanusiaan Terungkap dalam Eksekusi Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Oleh "Pengadilan Agama Pemalang" Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar