Breaking News

'Hukum dan Jalan Berlubang': Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto, S.H,M.H,CPM

Komando Bhayangkara, Pemalang - Jalan berlubang bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal. Kondisi jalan yang rusak dapat membuat pengemudi kehilangan kendali, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Penyelenggara jalan, baik Pemerintah Pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi jalan yang aman dan nyaman. Jika jalan rusak yang mereka kelola menyebabkan kecelakaan, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

Korban jalan rusak juga memiliki hak untuk menuntut penyelenggara jalan atas kerugian yang dialami. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

Berikut Kajian dari Praktisi Hukum Imam Subiyanto, S.H, M.H, CPM dari Kantor HUKUM Putra Pratama Pemalang, ini membawa masyarakat untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum yang selama ini tidak diketahuinya. Penting bagi penyelenggara jalan untuk memprioritaskan perawatan dan perbaikan jalan, serta memastikan bahwa kondisi jalan yang aman dan nyaman untuk semua pengguna jalan.

Kajian ini akan membahas aspek hukum terkait tanggung jawab pihak yang berwenang serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tanggung Jawab Hukum
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, tanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan berlubang dapat dikategorikan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat atau daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan. Apabila jalan rusak atau berlubang tidak segera diperbaiki hingga menyebabkan kecelakaan, maka dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian.
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

-Pasal 24 ayat (1): "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."

-Pasal 24 ayat (2): "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."

-Pasal 273 ayat (1): "Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000."

-Pasal 273 ayat (2): "Jika mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000."

-Pasal 273 ayat (3): "Jika mengakibatkan meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000."

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

- Pasal 14: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan."

1. Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi)
Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian Pemerintah atau Instansi terkait dalam memperbaiki jalan, korban atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan hukum perdata.

Dasar Hukum:
- Pasal 1365 KUH Perdata: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian."
- Pasal 1367 KUH Perdata: "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

2. Tanggung Jawab Pidana
- Jika akibat kelalaian penyelenggara jalan terbukti menyebabkan kematian atau luka berat, pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
- Dasar Hukum:
- Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun."
- Pasal 360 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun."
- Pasal 361 KUHP: "Jika kejahatan yang tersebut dalam dua pasal yang lalu dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana dapat ditambah dengan sepertiga."
Bahwa pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang. 

Bentuk pertanggungjawaban dapat berupa:
a. Administratif, melalui kewajiban pemeliharaan jalan oleh pemerintah.
b. Perdata, dalam bentuk tuntutan ganti rugi oleh korban atau ahli waris.
c. Pidana, jika kelalaian dalam pemeliharaan jalan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. 

Maka, penting bagi Pemerintah dan Instansi terkait untuk lebih aktif dalam perbaikan jalan serta memasang rambu peringatan demi mencegah kecelakaan dan menghindari tuntutan hukum di masa depan.
(bondanMKB)

'Hukum dan Jalan Berlubang': Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto, S.H,M.H,CPM 'Hukum dan Jalan Berlubang': Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto, S.H,M.H,CPM Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar