Breaking News

Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto,S.H,M.H,CPM : "Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Tunggal Akibat Minum Alkohol"


Komando Bhayangkara, Pemalang - Di tengah kesibukan dan keramaian kota, minuman beralkohol sering kali menjadi pilihan banyak orang untuk bersantai dan merayakan momen-momen tertentu. Namun, di balik kesenangan tersebut, terdapat risiko yang serius: kecelakaan lalu lintas dan kejahatan yang dapat dipicu oleh pengaruh alkohol. Fenomena ini bukan sekadar kebetulan; ada hukum sebab akibat yang diatur secara ketat oleh undang-undang yang berlaku.

Berikut Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto,S.H, MH, CPM dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang  : 

"Kajian Hukum Tentang Meninggalnya Seseorang Karena Diajak Minum Minuman Keras dan Terjadinya Kecelakaan Tunggal yang Berakhir dengan Meninggal Dunia: Tanggung Jawab Pidana terhadap Yang Mengajak dan Penjual Minuman Beralkohol

a. Kasus ini mengangkat pertanyaan tentang kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia setelah diajak untuk mengonsumsi minuman keras, dan setelahnya terlibat dalam kecelakaan tunggal yang berakhir dengan kematian. Dua pihak yang perlu dianalisis adalah:

Orang yang mengajak untuk minum minuman keras.
Penjual minuman beralkohol.
Kajian ini akan mengkaji apakah perbuatan mengajak untuk minum alkohol dan menjual alkohol dapat dijerat dengan pidana, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

b. Tanggung Jawab Pidana Orang yang Mengajak untuk Minum Minuman Keras
Kelalaian dalam Mengajak untuk Minum Alkohol

Mengajak seseorang untuk minum alkohol berpotensi menjadi tindakan yang dapat dikenakan pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kematian. Dalam konteks ini, kita harus melihat apakah ajakan tersebut melibatkan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan yang fatal.

Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian): Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Dalam hal ini, jika orang yang mengajak korban untuk minum alkohol mengetahui bahwa orang tersebut mungkin akan mengemudi setelah meminum alkohol atau tidak dalam kondisi yang aman untuk melakukan aktivitas lainnya, maka ajakan tersebut bisa dianggap sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian. Kelalaian ini bisa menjadi dasar untuk menuntut orang yang mengajak dengan Pasal 359 KUHP.

Keterkaitan Antara Ajakan dan Kecelakaan

Penting untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara ajakan untuk mengonsumsi alkohol dan kecelakaan yang terjadi. Jika kecelakaan terjadi setelah korban mengemudi dalam keadaan mabuk akibat ajakan untuk minum, maka dapat diargumentasikan bahwa ajakan tersebut berperan langsung dalam kematian yang terjadi.

Jika ajakan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa korban akan mengemudi setelah minum dan kemungkinan besar akan mengalami kecelakaan, maka ini bisa memenuhi unsur kesengajaan. Namun, jika ajakan tersebut dilakukan tanpa kesadaran atau perhitungan yang matang, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian.

c. Tanggung Jawab Pidana Penjual Minuman Beralkohol
Penjual yang Menjual kepada Orang yang Terlihat Mabuk atau Tidak Sehat

Penjual alkohol memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penjualan alkohol dilakukan dengan hati-hati dan tidak merugikan pembeli atau masyarakat. Jika penjual menjual alkohol kepada seseorang yang sudah mabuk atau kepada orang yang diketahui akan mengemudi setelah minum alkohol, maka penjual tersebut bisa dianggap lalai.

Pasal 141 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Perdagangan: Undang-Undang ini mengatur kewajiban penjual dalam melakukan transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen dan masyarakat.

Pasal 141 UU No. 8 Tahun 2012: "Setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi standar pelayanan dan keselamatan konsumen dapat dikenakan sanksi."

Jika penjual alkohol tidak memenuhi kewajiban untuk memastikan konsumennya tidak dalam keadaan mabuk saat membeli, atau jika penjual tidak mengikuti aturan yang ada, maka penjual bisa dikenakan sanksi. Namun, untuk menuntut pidana, harus ada bukti bahwa penjual memiliki peran langsung dalam menyebabkan kerugian, misalnya dengan menjual alkohol kepada orang yang sudah terindikasi mabuk atau kepada orang yang seharusnya tidak dibolehkan membeli alkohol (misalnya di bawah umur atau dalam keadaan lemah).

Penjualan Alkohol kepada Pembeli yang Tidak Bertanggung Jawab

Penjual alkohol dapat dikenakan tanggung jawab jika terbukti bahwa penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pembeli akan mengonsumsi alkohol dalam jumlah yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain, terutama jika ada potensi untuk mengemudi setelah mengonsumsi alkohol. Meski demikian, penjual umumnya tidak akan dikenakan pidana hanya berdasarkan penjualan alkohol, kecuali ada kelalaian atau tindakan yang sangat tidak hati-hati, seperti menjual alkohol kepada seseorang yang sudah terlihat mabuk.

Pasal 27 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal ini menyebutkan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk adalah pelanggaran yang dapat dikenakan pidana.

Pasal 27 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: "Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk dapat dikenakan sanksi pidana."

Jika ada bukti bahwa penjual tahu atau patut tahu bahwa pembeli akan mengonsumsi alkohol dalam jumlah yang dapat membahayakan (misalnya mengemudi setelah minum), maka bisa ada hubungan antara penjual dan peristiwa yang mengarah pada kecelakaan fatal. 

Kajian tersebut membuka pikiran kita bahwa minum beralkohol ada konsekuensi hukumnya.

Dalam hal ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehingga semua orang dapat menikmati kehidupan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. 
(bondanMKB)
(3/2)
Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto,S.H,M.H,CPM : "Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Tunggal Akibat Minum Alkohol" Kajian Praktisi Hukum Imam Subiyanto,S.H,M.H,CPM : "Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Tunggal Akibat Minum Alkohol" Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar