Breaking News

Perizinan Tower BTS di Desa Wanamulya Pemalang Dipertanyakan: Sudah Sesuai Aturan?

Komando Bhayangkara, Pemalang - Desa Wanamulya, Kabupaten Pemalang, belakangan ini menjadi sorotan masyarakat terkait kehadiran Tower Base Transceiver Station (BTS) yang didirikan di wilayah tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan apakah pembangunan tower tersebut sudah memenuhi prosedur perizinan yang berlaku, atau justru melanggar aturan yang ada ( Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 (dan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2018).

Menurut keterangan pemilik lahan, tower tersebut dibangun sebagai hasil dari sewa lahan yang telah disepakati untuk kurun waktu selama 10 tahun. Namun, ketidakpastian mengenai keabsahan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi dari instansi terkait membuat warga setempat cemas.

Mereka khawatir bahwa keberadaan tower ini dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi kesehatan maupun lingkungan.

Warga Desa Wanamulya berharap adanya klarifikasi dari pihak pengembang dan Pemerintah terkait status perizinan tower BTS ini.

Mereka menginginkan transparansi dalam proses perizinan agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat memahami potensi dampak dari keberadaan infrastruktur komunikasi tersebut.

Terkait hal ini, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang diminta angkat bicara untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan regulasi yang berlaku terkait pembangunan tower BTS di daerah ini. Masyarakat desa pun berharap agar hak mereka sebagai warga negara untuk mendapat informasi yang jelas dan akurat dipenuhi.

Penyelesaian masalah ini sangat penting agar tidak terjadi konflik antara pihak pengembang dan warga setempat di masa depan. Dengan adanya dialog yang konstruktif, diharapkan setiap pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (redMKB)

Perizinan Tower BTS di Desa Wanamulya Pemalang Dipertanyakan: Sudah Sesuai Aturan? Perizinan Tower BTS di Desa Wanamulya Pemalang Dipertanyakan: Sudah Sesuai Aturan? Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar