Breaking News

Menimbang Efektivitas Pembatasan Truk di Pantura dan Segi Hukum

Komando Bhayangkara, Pemalang - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazir, dalam wawancara podcast di Putra Pratama Studio Office: Perum. Bale Agung Blok M21, Saradan Pemalang No. Telp (0284) 3295178 (18.30 WIB) membahas Peraturan Pembatasan truk sumbu tiga di Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang. Rabu (11/06/2025).

Aturan ini, yang dilatarbelakangi keluhan warga terkait kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan, melarang truk sumbu tiga melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00-21.00.  Meskipun belum sempurna, kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi kemacetan.

Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman).  Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.  Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak.  Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.

Praktisi hukum Pemalang, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM (Imam SBY), menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.  Menurutnya, asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi.  Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.

(BdnMKB)

Menimbang Efektivitas Pembatasan Truk di Pantura dan Segi Hukum Menimbang Efektivitas Pembatasan Truk di Pantura dan Segi Hukum Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar